![Kantor Pemko Bekasi.[RAD]](https://posbekasi.com/wp-content/uploads/2016/11/Kantor-Walikota.jpg)
“Kondisi itu membuat program kerja penyediaan hunian berimbang di Kota Bekasi sulit diwujudkan,” kata Koswara, Sabtu 26 Nopember 2016.
Pengadaan hunian berimbang ini kata Koswara, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 7/2013 tentang Perubahan dan Kawasan Pemukiman dengan hunian berimbang.
“Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, wajib menyediakan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana. Hanya saja, untuk kapasitas rumah sangat sederhana pemerintah yang berkewajiban menunjuk dan menyediakan lahan,” ujarnya.
Untuk solusi dari keterbatasan luas lahan perumahan, pihaknya saat ini tengah menggagas pembangunan sejumlah rumah susun sewa di sejumlah kawasan yang membutuhkan.
“Salah satunya yang sedang kita gagas saat ini Rusunawa Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang yang ke depan akan diperuntukan bagi para korban pengusuran penataan kota,” terangnya.[BEN]

