posbekasi.com

AMPD Desak Pj Walikota Jalankan Putusan KASN “Copot Rayendra”

AMPD mendesak Pj Walikota Bekasi melaksanakan putusan KASN mencopot Sekda Rayendra Sukarmaji atas keberpihakannya pada paslon nomor urut 1 di Pilkada Kota Bekasi, di Plaza Pemko Bekasi, Rabu 16 Mei 2018.[IST]
BEKASI, POSBEKASI.COM – Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji dinyatakan bersalah oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) karena telah melakukan pelanggaran indisipliner.

Pasalnya, Rayendra terlibat dalam proses pemenangan pasangan calon walikota petahana, Rahmat Effendi-Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi tahun 2018.

Hal tersebut disebut diktkn Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Mat Atin dalam press realesenya usai melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Plz Pemko Bekasi, Rabu 16 Mei 2018.

Tindakan tersebut kata Mat Atin, Rayendra dinilai telah mencoreng integritas ASN dan instansi pemerintahan yang seharusnya independen. “Keberpihakan Sekda Kota Bekasi terhadap petahana telah merusak ketertiban dan keamanan proses Pilkada Kota Bekasi,” kata Mat Atin.

Dikatakannya, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirimkan Surat Keputusan (SK) tentang Pelanggaran Indisipliner Sekda Kota Bekasi kepada Pj Walikota dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pada 24 April 2018 lalu.

KLIK : Waw, “Ketua Panwaslu Seret Rayendra”

“Sayangnya, sampai saat ini Pemerintah Kota Bekasi belum terlihat melakukan tindakan apapun dalam menyikapi SK dari K-ASN tersebut,” tambahnya.

Sementara, dalam tuntutan AMPD mendesak Pj Walikota Bekasi Ruddy Gandakusumah untuk menjalakan rekomendasi KASN yakni:

  1. Mendesak Pj Walikota Bekasi untuk segera mencopot jabatan Rayendra Sukarmaji sebagai Sekda karena integritasnya yang buruk, tidak netral dan telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berdasarkan putusan KASN.
  2. Menuntut Neralitas Seluruh ASN Kota Bekasi dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun 2018.
  3. Mendesak kepada Penjabat (Pj) Walikota Bekasi untuk menertibkan Serta memberi Sanksi tegas kepada Setiap ASN yang terbukti tidak netral dan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon dalam Pilkada Kota Bekasi.

Demikian pernyataan tuntutan AMPD agar Pj Walikota Bekasi dapat diperhatikan dan melaksanakannya secara serius dan dapat dijalankan dengan baik.[REL/POB]

BEKASI TOP