posbekasi.com

41 ASN Kota Bekasi Cerai dari Ketidak Cocokan sampai Hasrat Biologis

Kantor Walikota Bekasi.[Ism]
Kantor Walikota Bekasi.[Ism]
POSBEKASI.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, mencatat 41 dari 13 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat kasus perceraian rumah tangga sepanjang 2016 dilatar belakangi ketidak cocokan, pihak ketiga sampai hasrat biologis tidka terpuaskan .

“Perceraian itu mayoritas dilator belakangi persoalan ketidakcocokan, pihak ketiga dalam rumah tangga, istri maupun suami tidak dapat memuaskan hasrat biologis, dan suami tidak lagi bersikap layaknya imam dalam keluarga,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah di Bekasi, Rabu (4/5/2016).

Menurut dia, data tersebut diperolehnya berdasarkan ketentuan yang mewajibkan semua ASN yang akan bercerai untuk melapor ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dia mengatakan, ASN yang bercerai harus tetap memberikan nafkah kepada anaknya hingga umur 25 tahun hal itu sesuai dengan sesuai PP Nomor 10 Tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang izin pernikahan dan perceraian PNS.

Kewajiban itu harus dipenuhi orang tua untuk menjamin hak dan kelanjutan hidup anak-anaknya kelak.

“Aturan itu berisi kewajiban pemberian nafkah bagi anak setelah bercerai,” katanya.

Dikatakan Sajekti, aturan itu hanya berlaku bagi ASN laki-laki saja, sementara kaum peremuannya tidak diwajibkan melapor.

“Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diberikan pengarahan terlebih dahulu karena adanya aturan hak asuh anak dan kewajiban sebagai orang tua,” katanya.

Ia mengimbau untuk ASN Pemerintah Kota Bekasi lebih menaati aturan tentang rumah tangga sehingga tidak ada yang dirugikan meskipun mengambil jalan perceraian dalam berumah tangga.

Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan fasiltas konseling rumah tangga bagi kalangan ASN di BKD.

Konseling itu melibatkan para psikolog dengan latar belakang pendidikan yang susai menangani persoalan rumah tangga pegawai.[ANT/BES]

BEKASI TOP