posbekasi.com

Polsek Serang Baru Ringkus Pelaku Pembunuh Pengejek “Buntung”

Kanan: Para tersangka yang diringkus Polsek Serang Baru. Kiri: Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra memperlihatkan pisau pelaku A yang menghabisi nayawa korban.[ZAI]
Kanan: Para tersangka yang diringkus Polsek Serang Baru. Kiri: Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra memperlihatkan pisau pelaku A yang menghabisi nayawa korban.[ZAI]
POSBEKASI.COM – Dua pemuda A bin S,28 tahun, dan R aias G,28 tahun, pelaku penikaman terhadap Andri,23 tahun, yang akhirnya meninggal setelah lima hari dirawat di RSUD Kabupaten Bekasi, berhasil diringkus aparat kepolisian.

Pelaku dan korban merupakan tetangga tinggal di Kampung Cikedokan, RT01/01, Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Berawal dari tidak terima karena diejek’ buntung’, keduanya nekat menghabisi nyawa korban di Jalan Kampung Nyimplung RT04/05, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 18 Februari 2017 malam.

“Pelaku A dihina korban dengan kata buntung. Pelaku kesal lalu mengajak R merencanakan pembunuhan,’ kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra saat menggelar kasus pembunuhan tersebut di Mapolsek Serang Baru, Jumat 10 Maret 2017.

Didampingi Kasat Reskrim AKBP Rizal Marito, Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kompol Kunto Bagus Sediyatmoko, dan Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmono, Kombes Asep mengatakan, pada malam peristiwa tersebut, tersangka A, tersangka R dan saksi IS alias B, saksi M bin S, saksi N alias E, saksi M alias A dan korban Andri merupakan teman dan saling kenal, mereka minum-minuman keras bersama dirumah tersangka A kemudian terjadi percekcokan mulut dengan korban.

“Rencana pembunuhan itu dengan mengajak mengajak korban pergi berboncengan tiga dengan sepeda motor Beat Nopol B 3353 KPT milik korban dengan alasan akan mengambil burung di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Serang Baru. Namun sebelum sampai tempat tujuan dan baru sampai di Jalan Kampung Nyimplung pada Minggu 19 Februari 2017, pukul 03:00 dinihari, tersangka A berpura-pura ingin kencing, “ kata Kombes Asep.

Selanjutnya kata Kombes Asep, sewaktu korban turun dari sepeda motor tersangka R memegangi tubuh korban dari depan dan tersangka A langsung menusuk rusuk kiri korban dengan pisau miliknya berkali-kali ke tubuh korban dan tersangka R juga ikut memukul korban berkali-kali sehingga korban mengalami lukaluka.

“Korban sempat dirawat dan akhirnya meninggal dunia di RSUD Kabupaten Bekasi pada Kamis 23 Februari 2017. Sedangkan sepeda motor korban dibawa keduanya dan di jual kepada tersangka MR di Subang melalui perantara tersangka SS, tersangka AJ bin S, tersangka NS, tersangka TG, dan tersangka NF alias L. Kesemua pelaku dan saksi berhasil ditangkap,” terang Kopolres.

Peristiwa itu kemdian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Serang Baru, selanjutnya para tersangka berhasil ditangkap dan penyitaan terhadap barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat kasus pembunuhan dengan berencana sesuai dengan pasal 340 KUHPidana sub 338 KUHPidana dan pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 (4).[ZAI]

BEKASI TOP