
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini dilakukan sebagai rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kejagung, serangkaian penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda. Lokasi tersebut meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta. Khusus di Kantor Bapenda Kota Bekasi, proses penggeledahan dan pemeriksaan berlangsung intensif mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Pemeriksaan Data dan Aliran Dividen di Bapenda
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, membenarkan bahwa instansinya menjadi salah satu lokasi pemeriksaan karena memegang kendali atas data pendapatan daerah, termasuk pendapatan dari kekayaan daerah yang dipisahkan berupa dividen PT Migas Kota Bekasi.
“Karena kalau memang Bapenda ini kan semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dalam hal ini ada PT Migas. Jadi pelaporannya di sini. Kalau ada pembagian dividen, di sini,” ujar Solikhin kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).
Solikhin menjelaskan, penyidik memeriksa dokumen terkait PT Migas dengan rentang waktu tahun 2009 hingga 2025. Data dan dokumen tersebut diserahkan kepada penyidik dalam bentuk fisik (hard copy) maupun data virtual yang tersimpan dalam sistem Bapenda. Sebanyak lebih dari 10 berkas kelengkapan diserahkan dalam proses serah terima tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami data pembagian dividen PT Migas kepada pemerintah daerah. Berdasarkan data Bapenda, dividen yang disetorkan PT Migas tercatat sekitar Rp200 juta pada 2022, lalu menurun menjadi sekitar Rp100 juta pada 2023. Angka tersebut kemudian mengalami lonjakan signifikan menjadi sekitar Rp1,177 miliar pada 2024, dan diproyeksikan mencapai sekitar Rp2,5 miliar pada 2025. Solikhin memastikan bahwa penerimaan dividen pada tahun 2024 dan 2025 telah sesuai dengan target pendapatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ruangan Tak Disegel dan Pemeriksaan Lanjutan
Meskipun penggeledahan melibatkan 5 hingga 6 personel penyidik Kejagung yang memeriksa sejumlah ruangan—seperti ruang Kepala Bapenda, ruang sekretariat atau subbagian umum, ruang PPS, hingga ruang arsip—Solikhin memastikan tidak ada ruangan yang disegel.
“Karena memang yang dibutuhkan hanya data. Jadi tidak ada ruangan yang disegel,” tegasnya.
Sebelum penggeledahan pada hari Kamis ini, M. Solikhin menyebutkan bahwa dirinya telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejagung terkait data PT Migas pada Senin (14/9/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Bekasi secara keseluruhan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejagung di berbagai OPD tersebut. Penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tata kelola yang merugikan keuangan negara.
Pewarta/Editor: Riki / Hasibuan

