Posbekasi.com

Polisi Tangkap Akbar Antoni, DPO Ratusan Kilogram Sabu

Gelar perkara barang bukti narkotika jenis sabu seberat 60 Kg di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Foto: Lukman Tara/RRI)

POSBEKASI.com | JAKARTA – Polisi menangkap Akbar Antoni, tersangka kasus penyelundupan 179 kilogram sabu dari negeri Jiran ke Indonesia. Antoni ditangkap di Malaysia setelah Polisi menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Akbar Antoni melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam. Sebab itu, polisi menerbitkan Red Notice Interpol atas nama Akbar Antoni.

“Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divhubinter Polri dan Polis Diraja Malaysia. Akbar Antoni berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 26 Januari 2023,” kata Krisno di RSPAD Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Keterlibatan Akbar Antoni diketahui dari pengungkapan kasus pada 6 Oktober 2022 lalu. Saat itu, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran 179 kilogram sabu di Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah.

“Di mana tersangka Fatahillah ini dikendalikan oleh Akbar Antoni,” ujar Krisno. Menurutnya, ini bukan kali pertama Akbar Antoni melakukan penyelundupan narkoba ke Indonesia.

Berdasarkan hasil analisis, Akbar Antoni telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba ke Aceh dari Malaysia melalui jalur laut. “Sindikat Akbar Antoni juga diduga keras terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia,” ucap Krisno.

Menyusul dari pengungkapan kasus tersebut, polisi memusnakan barang bukti 60 kilogram narkoba jenis sabu di RSPAD Gatot Subroto. Sabu itu didapat dari dua kasus berbeda dengan total tersangka 13 orang.

Krisno menyebut, kasus pertama merupakan perkara yang diungkap pada 25 Desember 2022 dengan barang bukti 10 kilogram sabu. “Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat,” kata Krisno.

Kemudian, kasus kedua terungkap pada 4 Januari 2023 dengan lokasi perkara Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. “Dari kasus kedua, barang bukti yang berhasil disita yaitu sabu seberat 50 kilogram yang disita dari sembilan tersangka.” ujar Krisno menutup keterangannya.[rri]

BEKASI TOP