
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, M.I.Pol, menegaskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 154 desa Kabupaten Bekasi yang puncaknya digelar pada Ahad, 20 September 2026, benar-benar steril dari praktik curang yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat, serta harus menjadi pilar desa dalam menjaga keharmonisan, kekompakan, dan persaudaraan demi kemajuan dan pembangunan desa.
“Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Desa serentak ini harus menjadi bentuk komitmen bersama, semua unsur termasuk calon kepala desa wajib menjaga pelaksanaan Pilkades yang aman, tertib, jujur, demokratis, dan bermartabat,” ungkap Syahrir menyahuti pelaksanaan Deklarasi Pilkades Damai Kabupaten Bekasi yang diikuti para calon kepala desa di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kamis (17/9/2026).
Pesta demokrasi tingkat desa yang mencakup masa bakti 2026-2034 ini merupakan muara dari tahapan panjang yang telah dimulai sejak 2 Mei lalu, hingga jadwal resmi pelantikan kepala desa terpilih yang diagendakan pada 4 November 2026 mendatang.
“Tiga hari lagi Pilkades Damai dilaksanakan, masyarakat diharapkan memilih pemimpin yang berintegritas dan benar-benar dapat membawa kemauan dan pembangunan desa. Terlebih, kepala desa yang dihasilkan lewat Pilkades ini adalah orang yang jauh dari praktik rasuah atau tindak pidana korupsi,” ucap politisi senior Partai Gerindra.
Selain mendesak lahirnya pemimpin yang bersih dan berintegritas, anggota Komisi I DPRD Jabar dari daerah pemilihan (Dapil) IX (Kabupaten Bekasi) mengajak, penyelenggaraan kontestasi ini juga menuntut kedewasaan penuh dari seluruh kontestan beserta para pendukungnya agar tidak mencederai kerukunan warga.
“Semua Cakades dan pendukungnya diharapkan menjaga suasana tetap kondusif. Biarkan masyarakat menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, sesuai pilihannya tanpa ada provokasi yang mengganggu kelancaran pesta demokrasi di tiap desa,” tegas Syahrir.
Rangkaian tahapan Pilkades Serentak masa bakti 2026-2034 ini telah dimulai sejak masa persiapan 2 Mei sampai 24 Juli 2026, dilanjutkan masa pencalonan 25 Juli sampai 19 September 2026, pemungutan suara pada 20 September 2026, hingga proses penghitungan dan jadwal resmi pelantikan kepala desa terpilih pada 4 November 2026. [adk]

