
JAKARTA, POSBEKASI.com – Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya akhirnya bergerak cepat meringkus dan menahan seorang pria berinisial MI yang baru berusia 23 tahun, menyusul adanya laporan mendalam terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis.
“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2026).
Perkara pelik tersebut saat ini tengah ditangani secara intensif oleh jajaran Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, di mana sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, tersangka telah terlebih dahulu menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.
“Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik mantap menjerat tersangka dengan sangkaan berlapis mulai dari Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan tetap berkomitmen penuh mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjaga ketat kerahasiaan identitas korban anak.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

