
“Korban yang sudah dievakuasi tim Basarnas ke RS Polri merupakan potongan-potongan tubuh hingga proses identifikasinya memerlurkan pemeriksaan DNA yang cukup banyak,” kata Kepala RS Polri Sukamto, Kombes Pol Dr.Musyafak, di RS Polri Sukamto, Kramatjati Jakarta, Selasa 30 Oktober 2018.
Semua potongan bagian tubuh memerlukan DNA sehingga waktunya juga cukup panjang. “Selama terpisah dengan bagian yang lain (potongan tubuh) itu kendala,” katanya.
Menurut Musyafak, proses identifikasi tidak hanya mengandalkan DNA korban, dokter forensik akan melakukan identifikasi sesuai aturan interpol yakni memeriksa properti dari hasil keterangan keluarga korban.
KLIK : ITW: Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Bisa Tuntut Ganti Rugi
“Seperti memeriksa tanda-tanda medis berupa tato, tahi lalat, dan sebagainya. Ini merupakan salah satu atau beberapa hal untuk pertimbangan identifikasi. Ini memerlukan waktu, paling cepat identifikasinya memakan waktu empat hingga lima hari,” ujarnya.
Dikatakannya, kalau orang dewasa hanya serpihan tubuh dan lengkap, sampel DNA baik dan antomortem nya waktunya empat sampai lima hari teridentifikasi. Untuk bayi seperti dalam manifest yang dirilis Lion Air ada dua bayi yang menjadi penumpang pesawat Lion Air rute Jakarta-Pangkal Pinang lebih cepat teridentifikasi dibandingkan orang dewasa.
“Tim dokter forensik akan fokus mengidentifikasi bayi yang jadi korban. Barang kali ada yang masuk di mana ada keterangan bayi, jadi lebih singkat proses identifikasinya,” ucapnya.[MIN/POB]

