POSBEKASI.com | Oleh: Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Indonesia menghadapi persoalan klasik dalam sistem pemasyarakatan: over capacity, keterbatasan anggaran, dan stigma sosial yang melekat pada narapidana. Penjara sering kali menjadi “incorrectional facility” yang gagal menjalankan fungsi rehabilitasi. Dokumen Open and Natural Prison karya M. Jehansyah Siregar menawarkan sebuah paradigma baru: penjara yang terbuka, natural, dan humanis. Konsep ini bukan sekadar gagasan arsitektur, melainkan strategi kebijakan yang dapat dikaitkan langsung dengan visi besar Asta Cita Presiden.
Dari Pembuangan ke Pemulihan
Model lama penjara di Indonesia masih berakar pada praktik kolonial: membuang tahanan ke pulau terpencil atau menjadikan mereka tenaga kerja paksa. Konsep Open and Natural Prison justru membalik logika itu. Penjara dirancang menyerupai kampus dengan ruang hijau, dapur bersama, dan fasilitas olahraga. Narapidana diberi akses pendidikan, pelatihan kerja, hingga program ekonomi produktif.
Ini sejalan dengan Asta Cita poin 1: Indonesia manusia unggul, yang menekankan pembangunan SDM. Narapidana diperlakukan sebagai manusia yang masih bisa berkembang, bukan sekadar objek hukuman.
Reintegrasi Sosial dan Ekonomi
Pemasyarakatan humanis menekankan reintegrasi narapidana ke masyarakat melalui keterampilan kerja dan rehabilitasi berbasis komunitas. Dengan demikian, narapidana tidak lagi menjadi beban negara, melainkan bagian dari solusi pembangunan.
Hal ini mendukung Asta Cita poin 2: Indonesia sejahtera, karena reintegrasi sosial-ekonomi narapidana berkontribusi pada pengurangan pengangguran dan residivisme.
Restorasi Alam dan Lingkungan
Langkah integrasi pendidikan dengan restorasi alam menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga pada ekosistem sosial dan lingkungan. Penjara terbuka dapat menjadi laboratorium rehabilitasi manusia sekaligus rehabilitasi alam.
Ini sejalan dengan Asta Cita poin 6: Indonesia hijau berkelanjutan, di mana pembangunan berorientasi pada keberlanjutan.
Teknologi dan Regulasi
Penggunaan electronic monitoring (gelang kaki elektronik) serta kerangka regulasi baru menunjukkan modernisasi sistem pemasyarakatan.
Hal ini mendukung Asta Cita poin 7: Indonesia digital, karena teknologi dipakai untuk pengawasan yang lebih efisien, transparan, dan berbiaya rendah.
Keadilan Restoratif
Konsep Open and Natural Prison menekankan hukuman alternatif seperti kerja sosial dan rehabilitasi berbasis komunitas.
Ini sejalan dengan Asta Cita poin 5: Indonesia aman dan demokratis, karena sistem hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan memberi kesempatan kedua.
Penutup
Reformasi pemasyarakatan melalui Open and Natural Prison adalah transformasi paradigma: dari pembuangan dan pengurungan menuju pendidikan, reintegrasi, dan keberlanjutan. Jika dikaitkan dengan Asta Cita Presiden, maka pemasyarakatan bukan sekadar urusan kriminal, melainkan bagian integral dari pembangunan manusia unggul, kesejahteraan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan digitalisasi tata kelola negara.
Dengan demikian, pemasyarakatan humanis bukan hanya solusi atas masalah over capacity, tetapi juga strategi kebijakan yang meneguhkan arah pembangunan nasional. Indonesia berkesempatan menjadikan penjara bukan lagi simbol keterasingan, melainkan ruang pemulihan dan pembentukan manusia baru.

