Posbekasi.com

Jatireja Desa Anti Korupsi, Pj Sekda Jaoharul Alam: Korupsi Kejahatan Luar Biasa

Kepala Bidang Bina Desa DPMD Provinsi Jawa Barat, Asep Nandang Rasidi, saat kegiatan Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota dan Desa Anti Korupsi di Kantor Desa Jatireja, Rabu (9/10/224). Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | KAB.BEKASI – Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, mewakili Kabupaten Bekasi, menjadi Desa Anti Korupsi. Program tersebut diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pelaksanaan program Replikasi Desa Antikorupsi.

“Ke depannya diharapkan menjadi percontohan untuk desa lain yang berada di Kabupaten Bekasi. Agar dapat terwujud tertib administrasi dan meminimalisir kesalahan administrasi terutama dalam pengelolaan keuangan dana desa,” jelas Kepala Bidang Bina Desa DPMD Provinsi Jawa Barat, Asep Nandang Rasidi, saat kegiatan Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota dan Desa Anti Korupsi di Kantor Desa Jatireja, Rabu (9/10/224).

Asep Nandang Rasadi menuturkan, pelaksanaan program Desa Anti Korupsi ini merupakan upaya untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Dia menjelaskan, untuk proses pemilihan desa percontohan ini dimulai dari pemilihan desa yang diusulkan Pemerintah Daerah sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan KPK. Untuk selanjutnya mengikuti tahapan administrasi, wawancara kepala desa, serta verifikasi berkas desa oleh petugas KPK.

Sekretaris Camat Cikarang Timur, Aris Sadikin mengaku optimistis dapat meraih hasil maksimal dan meraih predikat terbaik.

“Bersinergi dengan pemerintah Kecamatan didampingi Pemerintah Daerah dalam hal ini terus memberikan pendampingan dan sosialisasi baik kepada Desa Jatireja juga desa-desa lain di wilayah Kecamatan Cikarang Timur,” ungkap Aris Sadikin.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menekankan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Serta berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat.

“Upaya perbaikan integritas mengacu pada tiga pilar pemberantasan korupsi. Pilar pertama adalah melalui pendidikan dan partisipasi masyarakat di mana sosialisasi dan implementasi budaya anti korupsi diharapkan dapat mencegah keinginan untuk korupsi di kalangan aparatur,” ungkap Jaoharul Alam saat membuka Sosialisasi Implementasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Cikarang Utara, Rabu (9/10/2024).

Pilar kedua mencakup perbaikan sistem pelaporan, termasuk penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengaduan melalui kanal-kanal seperti SP4N-Lapor dan whistle blowing system.

Sementara, pilar ketiga melibatkan penguatan kolaborasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan penindakan terhadap pungutan liar. [yan]

BEKASI TOP