BEKASI | POSBEKASI.COM – Satlantas Polres Metro Bekasi Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengadakan pelayanan SIM keliling untuk warga Kota/Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi layanan SIM keliling yang disediakan di wilayah terdekat masing-masing.
Untuk jadwal dan lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling:
Kota Bekasi
Senin : Blue Plaza di Jalan Chairul Anwar Bekasi Timur
Selasa : Pospol Jatiasih di Jalan Jati Asih Raya
Rabu : Carrefour Harapan Indah di Jalan Raya Hj Medan Satria
Kamis : Blue Plaza di Jalan Chairul Anwar Bekasi Timur
Jumat : Polsek Bantar Gebang di Jalan Siliwangi Bantar Gebang
Cikarang
Untuk layanan SIM keliling di Kabupaten Bekasi, di Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE.Martadinata, pada hari Selasa – Rabu – Kamis – Jumat.
Jam operasional mulai pukul 10:00 – 13:00
DKI Jakarta
Jakarta Pusat : Kantor Pos & Giro Pasar Baru
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Selatan : STEKPI Kalibata dan Masjid Nurul Hidayah samping GT Ciledug 1
Jakarta Utara : Pasar Pagi Mangga Dua
Jakarta Timur : Pasar Induk Kramatjati
Jam operasional mulai pukul 07:00 – 14:00
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A & SIM C. SIM habis masa berlakunya walaupun 1 hari tidak dapat diperpanjangg, SIM dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.
Syarat dan aturan pembiayaan seperti, membawa SIM lama yang masih berlaku tidak lebih batas masa berlaku SIM, dan foto copy KTP 3 lembar.
Untuk keterangan lebih lanjut Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp. : 021-5276001, atau SMS 1717.[ZUL/EZI/ISH]