posbekasi.com

Pemko Bekasi Pertahankan Empat Aset Lahan yang Digugat di Tiga Kecamatan

Kantor Pemko Bekasi.[RAD]
POSBEKASI.COM, BEKASI – Empat lahan aset milik Pemko Bekasi masih berproses melawan gugatan masyarakat di pengadilan tersebar di tiga kecamatan.

Empat lahan yang digugat warga adalah, lahan yang telah berdiri Rumah Susun Sederhana Sewa di Kelurahan Bekasi Jaya, dan lahan kolam retensi Aren Jaya di Kecamatan Bekasi Timur.

Kemudian lahan SDN Jakasetia III di Kecamatan Bekasi Selatan, dan lahan Pasar Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara,

“Kami menyinyalir munculnya sejumlah kasus sengketa lahan karena masih banyak beredarnya mafia tanah di tengah masyarakat yang saat ini masih berproses di pengadilan,” kata Kasubag Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sugianto di Bekasi, Ahad 2 Juli 2017.

Dikatakannya, meski Pemko Bekasi memiliki dokumen yang sah namun gugatan dari pihak-pihak yang merasa berhak tidak bisa dihindari, tetapi upaya mempertahankan aset-aset tetap dilakukan di pengadilan.

Halnya sengketa lahan Rusunawa Bekasi Jaya dan SDN Jakasetia III kata Sugianto, kasus tersebut tengah dalam tahapan pemeriksaan bukti-bukti setelah kasusnya bergulir pada tahun 2017.

“Sedangkan sengketa lahan Pasar Harapan Jaya yang digugat tahun 2016 sudah dimenangi Pemko Bekasi di tingkat Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, tapi penggugat masih mengupayakan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung,” tuturnya.

Termasuk sengketa polder Aren Jaya yang digugat bukan milik Pemko Bekasi melainkan milik pihak ketiga dari PT Duta Karisma Sejati. “Kasusnya melibatkan penggugat dengan PT Duta Karisma Sejati. Karena Pemko Bekasi membangun polder di atas lahan yang disengketakan, akhirnya ikut digugat. Tapi PN Kota Bekasi sudah menolak gugatan yang dilayangkan,” terangnya.[ISH]

BEKASI TOP