Posbekasi.com

Eks Wakapolri Kecewa dr Tifa Ditangkap Layaknya Teroris Jelang Ujian S3

Dokter Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa) ditangkap sebelum dirinya dijadwalkan mengikuti ujian seminar hasil disertasi doktoral di Universitas Indonesi, mendapat izin tetap melangsungkan seminar di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026). Posbekasi.com / FB dr.Tifa

JAKARTA, POSBEKASI.com : Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Menpora Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa) pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah mengejutkan ini langsung memicu protes keras dari tim kuasa hukum yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun. Dalam konferensi pers resmi di Mapolda Metro Jaya, tim kuasa hukum membongkar sejumlah kejanggalan, mulai dari penjemputan paksa pada pukul 07.00 WIB tanpa adanya surat pemanggilan formal terlebih dahulu, hingga dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu. Padahal, selama ini baik Roy Suryo maupun dr. Tifa dinilai sangat kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor mingguan.

Lebih mengejutkan lagi, dr. Tifa diketahui ditangkap tepat sebelum dirinya dijadwalkan mengikuti ujian seminar hasil disertasi doktoral di Universitas Indonesia. Kekecewaan mendalam pun disampaikan oleh Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang menilai proses penangkapan tersebut terkesan berlebihan.

“Saya sangat kecewa dalam hal ini, karena tadi seperti Ibu dokter Tifa penangkapannya seperti teroris. Beliau akan melaksanakan ujian di dalam kendaraan mau keluar dipepet dari belakang dan samping. Ibu Tifa bukan teroris,” ujar Oegroseno kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Seusai ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya tiba sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari penyidik Polda Metro Jaya dan langsung memasuki Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Merespons penahanan ini, Refly Harun memastikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum guna membela hak-hak kedua kliennya. Refly menilai tindakan penahanan tersebut tidak memiliki dasar kedaruratan yang jelas.

“Langkah hukum pasti ada. Yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan,” ujar Refly saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa proses penyidikan selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya,” kata Iman saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Iman juga menambahkan bahwa tahapan penyidikan telah melewati proses panjang sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP, baik regulasi lama maupun undang-undang penyesuaian terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Hal ini tentunya untuk menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan tindak pidana,” pungkas Iman. [ish/met]

BEKASI TOP