
JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tahun anggaran 2022–2026. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu tersangka yang terseret adalah SK, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi (2023–2024) dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas (2025–2026).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025, serta tindak lanjut atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan pada 35 pegawai di Kementerian Imipas. Modus yang digunakan adalah pemerasan yang terstruktur dengan menarik biaya ekstra dari para pemohon izin tinggal WNA,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kode ‘Malaikat’ dan ‘Konser Band’ untuk Bagi-Bagi Uang
Dalam konstruksi perkaranya, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS (Direktur Izin Tinggal) dengan ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal. JS kemudian memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi, sehingga setiap dokumen memiliki “harga” tersendiri.
Sepanjang periode 2022–2026, uang pungutan liar yang dikumpulkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee) mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut rutin dibagikan setiap hari Jumat dengan menggunakan kode-kode khusus untuk menyamarkan identitas penerima.
Malaikat: Kode yang ditujukan untuk para pejabat tinggi di Dirjen atau Kementerian Imipas.
Istilah Konser Band: Kode seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer digunakan untuk merepresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar, yang terdiri dari 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga beberapa akun kripto.
Daftar 8 Tersangka
Kedelapan tersangka berasal dari berbagai jenjang jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu:
1. Silmy Karim (SK) – Dirjen Imigrasi 2023–2024 / Wakil Menteri Imipas 2025–2026.
2. Saffar Muhammad Godam (SMG)– Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025.
3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Izin Tinggal.
6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 / Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status KITAS/ITAS.
8. Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Bidang Izin Tinggal.
Penahanan dan Jeratan Pasal
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.
Rutan Cabang ACLC KPK: Tempat penahanan untuk Tersangka JSP, GST, dan RAA.
Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK: Tempat penahanan untuk Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e (terkait pemerasan) dan/atau Pasal 12B (terkait gratifikasi) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 *juncto* Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua KPK menambahkan bahwa pihak penyidik tidak akan berhenti sampai di sini. KPK akan terus mengembangkan penyidikan untuk mendalami potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan lintas kementerian antara sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan. [mst]

