Posbekasi.com

Kasus Ijon Proyek Bekasi: Yayat Sudrajat Mengundur Diri Sebelum Ungkap Aliran Dana Rp16 Miliar

Ilustrasi

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota aktif yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi. Langkah ini dinilai krusial sebagai bagian dari upaya pembersihan institusi sekaligus mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa integritas personel Polri adalah pertaruhan besar dalam pembangunan negara.

“Itu penting karena salah satu pilar pembangunan negara adalah pemberantasan korupsi,” ujar Anam sebagaimana dilansir dari Antaranews.com.

Pernyataan tegas Kompolnas ini muncul sebagai respons atas terungkapnya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kasus ini sendiri telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Mundur Sebelum Bersaksi

Nama Yayat Sudrajat menjadi pusat perhatian saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026). Di hadapan majelis hakim, Yayat mengakui statusnya sebagai anggota aktif Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis.

Namun, mengutip laporan Kompas.com, terungkap fakta bahwa Yayat Sudrajat telah mengajukan pengunduran diri dini dari jabatannya sebagai anggota Polri. Langkah pengunduran diri tersebut dilakukan tepat sebelum ia memberikan kesaksian mengenai keterlibatannya dalam skandal korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.

Aliran Dana Rp16 Miliar

Dalam fakta persidangan, Yayat disebut-sebut ikut menikmati keuntungan dari proyek-proyek di pemerintahan daerah Kabupaten Bekasi saat dipimpin oleh Ade Kuswara.

Tidak tanggung-tanggung, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghitung nilai keuntungan yang diterima Yayat dari proyek yang dikerjakan oleh tersangka pihak swasta, Sarjan, mencapai angka Rp16 miliar.

Sebagai kilas balik, kasus ini mencuat sejak Sabtu, 21 Desember 2025, ketika KPK menetapkan sejumlah tersangka utama.

Selain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, penyidik juga menetapkan HM Kunang (Ayah Bupati) dan Sarjan selaku kontraktor sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Kini, publik menunggu tindak lanjut internal Polri terkait pengunduran diri Aiptu Yayat serta pertanggungjawaban hukumnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. [yan]

BEKASI TOP