
BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com – Kantor Imigrasi Bekasi mengamankan dan memeriksa 78 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam operasi pengawasan di sebuah proyek konstruksi kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Operasi “Wira Waspada” yang digelar pada Rabu (8/4/2026), menyasar para pekerja asing yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan tidak dapat menunjukkan dokumen identitas saat pemeriksaan berlangsung.
“Kami tidak akan mentolerir keberadaan warga negara asing yang bekerja tanpa izin yang sah atau menyalahgunakan izin tinggalnya. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan tenaga kerja lokal dan kedaulatan hukum negara,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, dalam konferensi persnya, Rabu (15/4/2026).
Dari total 78 WNA yang diamankan, mayoritas merupakan warga negara China sebanyak 76 orang, disusul 1 warga negara Vietnam, dan 1 warga negara Malaysia.
Hasil identifikasi awal mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebagian besar dari mereka, yakni 69 warga negara China dan 1 warga negara Vietnam, hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan, sementara 1 warga negara Malaysia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan wisata.
“Kalau datang dengan visa kunjungan, maka tidak boleh bekerja. Itu prinsip dasar yang tidak bisa ditawar. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindak sesuai undang-undang,” lanjut Anggi menekankan pentingnya kesesuaian aktivitas dengan jenis visa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan implementasi dari selective policy Indonesia.
Menurutnya, operasi serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan memastikan bahwa keberadaan orang asing di tanah air harus memberikan manfaat nyata bagi negara dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban nasional.
“Selective policy harus ditegakkan secara konsisten. Hanya orang asing yang patuh hukum, memberikan kontribusi positif, dan tidak mengganggu kepentingan nasional yang dapat berada di Indonesia,” tegas Jaya Saputra.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif intensif di Kantor Imigrasi Bekasi. Jika terbukti melakukan kegiatan bekerja tanpa izin tinggal yang sesuai, mereka terancam sanksi berat berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat berujung pada tindakan administratif hingga deportasi.
“Operasi Wira Waspada ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia benar-benar memberikan manfaat, bukan justru menimbulkan masalah,” pungkas Jaya.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Imigrasi Bekasi mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui Call Center 0813-8000-5977. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan tenaga kerja asing di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Pewarta/Editor: Riki

