Posbekasi.com

KPK: Kadis Henri Lincold Diduga Terima Uang Kasus Ijon Proyek di Bekasi

Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang, dan pengusaha Sarjan ditetapkan sebagai tersangka suap kasus dugaan Proyek Ijon terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis 18 Desember 2025. Foto: Dok. KPK

JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kostruksi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMKB) Henri Lincold (HL), hari ini, 10 April 2026. Penyidik meminta Henri menjelaskan soal aliran dana terkait kasus dugaan suap ijon proyek.

“HL dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta dan menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 10 April 2026.

Budi enggan memerinci total uang yang diberikan Sarjan kepada Henri. Dalam pemeriksaan tadi, penyidik meminta Henri menyerahkan uang yang sudah diterimanya.

“Dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga lakukan penyitaan terhadap uang yang diduga diterima dari saudara SRJ,” ujar Budi.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Sumber: Metronews.com

BEKASI TOP