Posbekasi.com

Diperiksa KPK Terkait Kasus “Ratu Batubara”, Japto Soerjosoemarno Pilih Bungkam

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Rabu (26/2/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang “pengamanan” hasil pertambangan PT Alamjaya Barapratama (ABP) kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).

Japto diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, didampingi oleh tim pengacaranya. Namun, saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan tersebut, ia enggan memberikan penjelasan mendalam dan justru meminta awak media menanyakan langsung kepada pihak penyidik.

“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” kata Japto di Kantor KPK.

Selain Japto, KPK sejatinya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010–2022, Abdi Khalik Ginting. Namun, saksi tersebut berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang karena alasan bentrok dengan agenda lain.

“Anda dari mana? Dari media apa? Bukan yang tukang ayak-ayak goreng-goreng kan?” ujar Japto saat merespons pertanyaan wartawan.

Penyidikan ini berkembang setelah KPK menetapkan tiga perusahaan batubara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka korupsi pada Februari lalu, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana bagi Rita Widyasari untuk menerima gratifikasi terkait produksi batu bara.

“Nah, ini masih terus kami telusuri. Termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP, tentu itu juga nanti akan dikonfirmasi,” terang Budi.

“Ratu Batubara” Rita Widyasari sendiri saat ini masih menjalani masa hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu atas kasus gratifikasi dan suap sebelumnya. Dalam pengembangan terbaru, ia diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara, yang kemudian disamarkan melalui skema pencucian uang. [met]

BEKASI TOP