
JAKARTA, POSBEKASI.com – Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Meski sempat viral dengan narasi sebagai oknum polisi, pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku merupakan warga sipil murni yang kini telah mendekam di sel tahanan.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/2/2026).
Insiden yang terjadi pada Ahad (22/2/2026) pukul 22.10 WIB, dipicu oleh kemarahan tersangka saat hendak mengisi BBM subsidi jenis Pertalite untuk mobil Toyota Vellfire miliknya. Petugas SPBU menolak melayani karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku.
“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU,” tambah Kombes Budi.
Akibat tindakan tersebut, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA menderita luka memar pada bagian wajah dan kepala. Setelah menerima laporan resmi pada Senin, 23 Februari 2026, tim penyidik segera bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, unit mobil Vellfire, hingga pelat nomor kendaraan yang digunakan tersangka.
“Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budi.
Atas aksi koboinya, JMH kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana tambahan. Polisi mengimbau agar masyarakat tidak lagi berspekulasi liar mengenai identitas pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110,” pungkas Budi.
Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail Hasibuan

