
POSBEKASI.COM | BEKASI KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bekasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 yang mengatur total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.
“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujar Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, dilansir dari keterangannya, Senin (16/2/2026).
Penyesuaian ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta Keputusan Bupati Bekasi terkait ketentuan jam kerja perangkat daerah. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi ASN agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk namun tetap produktif.
“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku, namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Asep.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jadwal masuk dimulai pukul 07.30 WIB. Pada Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dengan durasi istirahat satu jam mulai pukul 11.30 WIB.
“Penetapan jam kerja ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa,” tegas Plt Bupati Bekasi.
Sementara itu, bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, operasional Senin hingga Jumat dimulai pukul 07.30 hingga 14.00 WIB. Khusus untuk hari Sabtu, jam pelayanan dibatasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Pembagian waktu istirahat tetap disesuaikan dengan waktu salat Dzuhur dan ibadah Jumat.
“Menurut Asep, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian yang tetap berlandaskan regulasi nasional dan ketentuan daerah,” tulis keterangan dalam surat edaran tersebut.
Menutup pengumuman tersebut, Plt Bupati Bekasi menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini. Kedisiplinan pegawai tetap menjadi prioritas utama agar suasana Ramadan tidak menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadan,” pungkasnya. [gha]

