Posbekasi.com

SMANSA Bandung Kalah, PTUN Kabulkan Gugatan Lyceum Kristen

SMA Negeri 1 Jl. Ir. H. Juanda No.93, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Posbekasi.com /Dokumentasi 

posBEKASI.com | BANDUNG–  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung yang terletak di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.

Mengutip dari  laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat yaitu Perkumpulan Lyceum Kristen.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan PLK, sekaligus menolak seluruh eksepsi dari pihak tergugat, yaitu Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Bandung, serta tergugat intervensi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” isi amar putusan PTUN Bandung diakses, Sabtu 19 April 2025.

PTUN pun meminta tergugat yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999 dengan luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;.

Selain itu, tergugat juga wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.

Tergugat juga diputuskan membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat lahan Sekolah SMA Negeri (SMANSA) 1 Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan karena organisasi tersebut sudah dilarang dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

“Legal standing-nya enggak ada, apalagi perkumpulan ini bawa nama Tuhan. Saya yakin Tuhan lebih suka lahan ini dijadikan sekolah, daripada menjadi nilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” ungkap Kang Dedi Mulyadi Mulyadi atau KDM saat menyambangi SAMNSA Bandung, Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Bandung, Rabu 19 Maret 2025.

Kehadiran Gubernur KDM mengonfirmasi fakta seputar sengketa lahan sekolah SMANSA. Di mana diketauhi, besok Kamis 20 Maret 2025, dijadwalkan pembacaan simpulan sidang gugatan PLK di PTUN Bandung.

Ia khawatir jika gugatan ini nantinya jadi isu ekonomi semata. “Daripada (nantinya) bernilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” kelakarnya.

Gubernur berharap, hakim bisa mendengarkan keluhan seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung.

Sementara, Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan pihaknya harus mempelajari dulu putusan PTUN, dan saat ini belum menerimanya.

“Kami belum menerima putusan fisiknya (berkas lengkap) kemarin hanya putusannya saja. Pasti kita pelajari dulu hasil putusannya. Mungkin satu atau dua hari baru kita dapat berkas lengkapnya,” kata dia.

Dia pun memastikan pihak Pemprov yang mendampingi bakal melakukan banding atas putusan PTUN itu.

“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Pasti ada sesuatu hal-hal yang kita pertimbangkan juga, ini kaitan dengan kepentingan umum, sekolah kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang, jadi nantinya kita pelajari dulu,” katanya.

“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kita. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari pihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah,” sambungnya. [amh]

BEKASI TOP