Posbekasi.com

Pria asal Mustikajaya Garap Anak Tiri hingga Hamil Terancam Penjara 15 Tahun

Polisi menangkap SW pelaku yang menyetubuhi anak tirinya bawah umur ditangkap dan terancam penjara 14 tahun. Posbekasi.com /Ghajali Hsb

posBEKASI.com | KAB.BEKASI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ahad (13/4/2025) dinihari menangkap SW (42) pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.

“Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat M ibu korban ke Polres Metro Bekasi. Perihal aksi keji yang dilakukan suaminya SW (42) warga asal Mustikajaya, Kota Bekasi. Korban dalam kasus ini adalah anak tirinya sendiri, seorang remaja masih berusia 13 tahun,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Mapolrestro Bekasi, Senin (14/4/2025).

Peristiwa tersebut berulang kali dilakukan pelaku sejak Desember 2024 dan terakhir kali 10 April 2025 berlangsung di rumah korban di wilayah Babelan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka sejak bulan Desember 2024 hingga terakhir kali pada 10 April 2025, di rumah mereka,” terangnya.

Korban awalnya menyampaikan pada ibunya M bahwa ia lama tidak mengalami menstruasi. Setelah didesak oleh keluarga, korban akhirnya mengungkapkan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Pemeriksaan dengan alat tes kehamilan menunjukkan hasil positif hamil, dan hal ini memperkuat dugaan atas tindakan tersangka. Atas kejadian ini, ibu korban kemudian melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolres.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan polisi berhasil membekuk tersangka.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 potong sweater lengan panjang warna biru, 1  potong celana panjang warna cream dan visum et repertum dari korban,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh tersangka, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari keluarganya sendiri. Polres Metro Bekasi akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal demi keadilan bagi korban,” ujar Kapolres.

Tersangka SW kini dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta/Editor: Ghajali Hsb

BEKASI TOP