Posbekasi.com

Pernyataan Keberatan dan Petisi Terbuka Warga Cluster Vida Botanica Perumahan Vida Bekasi

HASIL RAPAT PERTEMUAN PERWAKILAN WARGA CLUSTER VIDA BOTANICA DENGAN TIM TOWN MANAGEMENT (TM) VIDA BEKASI

Pada hari Sabtu, 15 Maret 2024, pukul 09.00–12.00 WIB, telah dilaksanakan pertemuan di Pendopo Vida Botanica antara perwakilan warga Cluster Vida Botanica dan Tim Town Management TM Vida Bekasi. Pertemuan ini membahas keputusan sepihak dari Town Management untuk mengakhiri pengelolaan Cluster Vida Botanica per 31 Maret 2025.

Adapun beberapa poin yang bisa dihimpun pengurus RT/RW dari pertemuan tersebut, namun tidak terbatas pada antara lain:

1. Keputusan untuk mengakhiri pengelolaan Cluster Vida Botanica oleh TM Vida pada 31 Maret 2025 merupakan keputusan final yang telah melalui kajian mendalam serta pertimbangan matang dari para pimpinan pengembang Vida Bekasi;

2. Keputusan TM salah satunya didasarkan pada evaluasi internal serta pertimbangan administratif dan operasional dari pihak TM yang dipandang secara ekonomi tidak ada progress meskipun iuran IPL dan air sudah mencapai 90 % dari total penghuni;

3. Keputusan TM juga didasarkan pada sudah adanya kesepakatan antara Management Vida Bekasi perihal Serah Terima Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Kepada Pemerintah Kota Bekasi, yang akan berjalan efektif pengelolaannya pada tahun 2025;

4. TM Vida-Bekasi tidak akan menyediakan atau memberikan pendampingan dalam proses transisi pengelolaan Cluster Vida Botanica. Namun demikian, TM Vida-Bekasi akan memberikan data-data yang diperlukan sebagai acuan dasar bagi pengelolaan cluster secara mandiri di Vida Botanica;

5. Pada pertemuan ini warga Vida Botanica yang hadir secara kompak menyampaikan beberapa aspirasi dan masukan, namun tidak terbatas pada, antara lain: tuntutan kompensasi uang, perpanjangan waktu untuk persiapan ganti vendor, perpanjangan waktu karena menjelang libur Idul Fitri, tuntutan permintaan aset alat-alat (pompa air kolam, CCTV, dll) untuk diserahkan ke pengurus vida botanica, dan agenda pertemuan lanjutan dengan pimpinan dari jajaran Vida Bekasi;

6. Permintaan atau Tuntutan Warga Vida Botanica pada poin (5) oleh Deputy Town Manager Vida Bekasi, Arum Tri Windari akan disampaikan oleh para pimpinan pengembang Vida Bekasi agar dapat dipertimbangkan, dan selambatnya pada hari Rabu, 19 Maret 2025 akan diberikan jawaban;

7. Opsi Pengelolaan Pasca 31 Maret 2025. Secara internal setelah berakhirnya pertemuan dengan TM, warga yang hadir di forum melakukan diskusi internal di mana beberapa poin yang disepakati, antara lain:

a. Opsi setelah pengelolaan oleh TM Vida Bekasi berakhir, warga sepakat untuk mencari Vendor pengelola baru; artinya pengelolaan Cluster Vida Botanica tidak dilakukan secara mandiri tetapi menggunakan jasa Vendor;

b. Selama proses transisi hingga hadirnya vendor baru, pengelolaan Cluster Vida Botanica akan dilakukan secara mandiri dengan tetap memberdayakan tenaga sekuriti dan gardener yang sudah ada.

c. Masa transisi sebagaimana pada huruf (b) akan dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan.

d. Selama masa transisi hingga ditunjuknya vendor baru, warga tetap diwajibkan membayar iuran IPL dan air dengan nominal yang berlaku saat ini. Namun demikian, jika terdapat vendor baru, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan negosiasi harga, yang dapat mempengaruhi nominal pembayaran IPL dan air.

Demikian poin-poin utama dari pertemuan ini, dan tindak lanjut akan dilakukan guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.

Hormat kami,

Ketua RW 024

Muhammad Rizal Rosianto

Selanjutnya, warga Cluster Vida Botanica, Perumahan Vida Bekasi, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Bantargebang, Kita Bekasi membuat Petisi Terbuka:

PETISI TERBUKA PENOLAKAN WARGA CLUSTER VIDA BOTANICA TENTANG PENGAKHIRAN PENGELOLAAN CLUSTER VIDA BOTANICA OLEH TOWN MANAGEMENT GUNASLAND (PT. BINA NUSANTARA) VIDA BEKASI PER 31 MARET 2025:

1. Kami, warga Cluster Vida Botanica, dengan ini menyatakan penolakan dan kecaman terhadap keputusan Town Management (TM) untuk mengakhiri pengelolaan Cluster Vida Botanica per 31 Maret 2025 tanpa adanya sosialisasi dan pendampingan dalam proses transisi pengelolaan pasca TM;

2. Kami warga Vida Botanica menuntut kepada Pengembang Gunasland (PT Bina Nusantara) selaku pihak yang membangun Cluster Vida Botanica untuk bertanggungjawab terhadap hak-hak kami untuk mendapatkan hunian modern yang dikelola secara profesional oleh pengembang sebagaimana dijanjikan kepada kami pada saat membeli properti di Cluster Vida Botanica;

3. Keputusan Town Management untuk mengakhiri pengelolaan Cluster Vida Botanica secara mendadak, sepihak, dan tanpa transparansi, dirasa tidak menghormati hak-hak konsumen yang telah memilih untuk tinggal dan berinvestasi di Cluster Vida Botanica. Untuk itu, kami menilai Gunasland (PT Bina Nusantara) selaku pengembang Vida Bekasi tidak profesional dan cenderung merugikan hak-hak konsumen yang sudah membeli hunian properti yang dibangun Gunasland (PT Bina Nusantara); Hal ini bertentangan dengan hak-hak perlindungan Konsumen yang dijamin dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia;

4. Sikap dan keputusan pengembang yang mengakhiri pengelolaan Cluster Vida Botanica tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu sangat tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, di mana keputusan yang berdampak luas seharusnya disosialisasikan dan dibahas bersama warga.

Pasalnya, keputusan TM ini berpotensi merugikan warga dalam aspek keamanan, kenyamanan, serta perawatan fasilitas dan lingkungan;

5. Pengembang Gunasland (PT. Bina Nusantara) bersama Town Management sangat tidak menunjukkan sikap kepedulian kepada penghuni Cluster Vida Botanica. Keputusan TM yang mengakhiri pengelolaan per 31 Maret 2025 menjelang libur Idul Fitri adalah keputusan yang tidak tepat dan tidak bijaksana, mengingat banyak warga akan pulang kampung (mudik) sehingga tidak cukup waktu kesiapan warga dalam menghadapi perubahan besar terkait pengelolaan cluster. Untuk itu, kami menilai ini sengaja dilakukan menjelang liburan Idul Fitri untuk menghindari protes warga;

6. Untuk itu, kami menuntut kepada pihak pengembang Gunasland (PT. Bina Nusantara) bersama Town Management Vida Bekasi untuk lebih empati dan peduli dengan hak-hak kami sebagai konsumen yang sudah membeli property yang dibangun Gunasland. Jika memang, tidak ada alternatif lain, setidaknya kami diberikan kompensasi dan pendampingan selama masa transisi agar dapat melakukan persiapan pengelolaan secara mandiri. (*)

BEKASI TOP