Posbekasi.com

KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Bank BJB, Saut Situmorang Yakini RK Bakal jadi Tersangka

Menara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Jl.Naripan, Braga, Kota Bandung. Posbekasi.com /Dokumentasi

posBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025. Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk diambil penyidik.

“Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Setyo enggan memerinci jenis dokumen yang disita penyidik dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Barang yang diambil dikaji oleh penyidik.

“Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Setyo.

Menurut dia, tidak banyak barang yang diambil penyidik dari rumah Ridwan Kamil. Setyo memastikan barang yang disita terkait perkara.

“Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” ucap Setyo.

KPK sudah mengonfirmasi ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Inisial maupun identitas mereka belum dipaparkan kepada publik.

Sebanyak lima orang itu berasal dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Sejumlah lokasi sudah digeledah penyidik, salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bakal Jadi Tersangka

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang merespons penggeledahan kediaman Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) sebagai buntut korupsi iklan Bank Jawa Barat Banten (BJB). Menurutnya penyidikan kasus ini seharusnya diumumkan seterang mungkin. Penggeledahan kediaman RK kemarin jadi sinyal dirinya bakal jadi tersangka.

“Saya enggak mengerti strategi apa yang sedang dicapai untuk mengembalikan kondisi KPK yang masih carut-marut sekarang ini. Kalau kita bicara KUHAP ya memang bisa dalam proses penyelidikan penyelidikan itu. Tapi kalau prosesnya masih di penyelidikan itu kan by definition by nature atau by common sense,” kata Saut dalam Primetime News, Metro TV, Rabu, 12 Maret 2025.

“Penyelidikan itu kan sebenarnya ranahnya intelejen. Tapi ini diungkap dan seterusnya jadi sudah pastilah menyebut nama. Jadi kalau kemarin pengeledahan dilakukan memang sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan SPDP tentu dia (Ridwan Kamil) menjadi tersangka,” tambahnya.

Menurutnya penggeledahan kediaman RK seharusnya menjadi tanda bakal menjadi tersangka. “Menggunakan akal sehat kita argumentasi nalar kita itu kan untuk apa kita menggeledah rumah orang kalau belum pasti?” ucapnya.

“Dari sisi KUHAP pun bisa kita perdebatkan. Kalau penyidikan ya harus diumumkan. Saya tidak paham ini pakai strategi taktis dan apa? Saya pertanyakan apa yang akan diciptakan dari penindakan antikorupsi seperti ini?” Katanya. [mtv/yan]

BEKASI TOP