Posbekasi.com

Polda Jabar Gelar Kasus Tanah Pribadi jadi Jalan Umum, PUPR Karawang Mangkir

Rusli Wahyudi usai gelar perkara kasus lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) dijadikan Jalan Kabupaten di Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). [PosBekasi com /Ist]

posBEKASI.com | KARAWANG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggelar kasus lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) dijadikan Jalan Kabupaten tidak dihadiri Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Sementara , semua pihak hadir dalam gelar perkara yang dilangsungkan di Ditkrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024).

Usai gelar perkara, wakil dari pihak PT Chang Shin tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Kuasa Hukum Rusli Wahyudi, Walidi mengungkapkan persoalan bermula saat PT Changsin menggunakan tanah pribadi kliennya sebagai akses jalan ribuan karyawannya tanpa izin.

Semula PT Changsin bersedia menutup pintu belakang pabrik pada akhir bulan Desember tahun 2023 dan mengakui bahwa tanah tersebut milik Rusli Wahyudi dalam kesepakatan tertulis yang ditanda-tangani sejumlah pihak termasuk lurah dan camat di wilayah tersebut.

Namun kesepakatan tertulis tersebut tidak dijalankan dengan dalih ada SK Bupati yang menyebut jalan di atas tersebut adalah jalan milik kabupaten.

Tanah SHM milik Rusli Wahyudi tersebut terletak di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang. Rusli Wahyudi merasa keberatan atas penetapan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tentang penetapan status jalan adalah jalan Kabupaten Karawang.

Rusli Wahyudi yang hadir pemanggilan gelar perkara mempertanyakan tanah-tanahnya yang sudah bersertifikat, mengapa bisa ada SK Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tanggal 12 April 2023 tentang penetapan status Jalan Karawang.

“Jadi, kami mau meminta klarifikasi dalam gelar perkara ini. Tanah saya itu di Karawang sekitar 1 hektar 6000 meter. Jalan saya kan sudah hak milik tetapi dipakai oleh PT Chang Shin Indonesia untuk keluar masuk karyawannya. Itu enggak ada izin. Sebab, itu kan jalan untuk khusus pabrik saya. Saya yang buat jalannya, lantas mengapa sekarang mereka membuat pintu melalui jalan saya. Itulah yang saya tak puas. Saya keluar masuk jadi susah,” ungkap  Rusli Wahyudi usai gelar perkara di Mapolda Jabar.

Rusli menegaskan jalan tersebut bukanlah jalan umum melainkan jalan khusus perusahaannya. Sedangkan PT Chang Shin membuka pintu belakang sehingga karyawannya keluar masuk dari jalan tersebut.

“Saya meminta mereka kan punya pintu depan. Ya jalan depan dong kan punya pintu sendiri dan besar. Mengapa jalan saya yang dipakai. Ini kan jalan pribadi dan sudah bersertifikat,” terangnya.

Kejadian ini, lanjut Rusli, sudah berlangsung selama 10 tahun lebih. Dia pun mengaku sering lakukan konfirmasi semisal ke bupati dan lainnya namun sampai saat ini tak ada penjelasan atau respon. Bahkan, PT Chang Shin pum sempat bersepakat menutup gerbang belakangnya. Tapi, hal itu tak terlaksana pula.

“Alasan mereka (PT Chang Shin) karena ada SK Bupati yang melindungi mereka dan menyebut jalan umum, serta belum pernah ada ganti rugi penjelasannya. Jadi, gelar perkara ini karena SK belum jelas, dan polisi mengundang untuk gelar perkara ke pihak-pihak berkaitan,” katanya. [rls]

BEKASI TOP