posbekasi.com

2019, Kanwil DJP Jabar II Capai Penerimaan Pajak Rp38 T

Kantor Pajak Bekasi Selatan. [POSBEKASI.COM/DOK]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Kanwil DJP Jabar 2 berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar Rp. 38 T atau setara 84 persen pada tahun 2019.

Dikutip dari Dakta.com, Selasa (18/2/2020), penerimaan pajak tersebut, mengalami pertumbuhan sebesar 5,99 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya. Dan capaian pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari capaian nasional yang mencapai 84,49 persen dan pertumbuhan 1,49 persen.

Kabid bidang perencanaan dan pendataan Kanwil DJP Jabar 2 Nirmala Rustini mengatakan, penerimaan pajak dengan kontribusi  terbesar berasal dari jenis pajak PPN impor sebesar 23,57 persen, PPN Dalam Negeri sebesar 22,22 persen.

Sedangkan sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu industri pengolahan 64,16 persen, perdagangan besar dan eceran 12,92 persen, kontruksi 4,88 persen dan real estate 4,38 persen.

Disisi lain, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan disampaikan secara daring (e-Filling) telah melebihi target ditentukan yaitu 317.714 SPT dari target 275.649 SPT atau 137 persen.

Sementara untuk target capaian penerimaan pajak pada 2020 yakni sebesar Rp. 48 T. Target tersebut mengalami kenaikan sebesar 27,74 persen dari realisasi penerimaan tahun 2019 sebesar 5,49 persen. [DAK]

BEKASI TOP