posbekasi.com

Lima ASN Kemenhub Diperiksa KPK Kasus Korupsi DJKA

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).[Dokumentasi]
posBEKASI.com | JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka akan diperiksa terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub yang menjerat dua tersangka baru.

Saksi yang diperiksa adalah Rusdy, Arief Sudyatmoko, Anwar Agung Triyono, Uki Apriyani, dan Anung Saputro. “Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lima ASN Kemenhub,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Januari lalu. Ali mengatakan, Novrie didalami terkait pemilihan PPK beberapa proyek di Kementriannya.

Tak hanya itu, Novrie diduga mengetahui pengaturan pemenang lelang serta pengondisian audit BPK. KPK sendiri juga bakal kembali memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Pemanggilan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Kalau sudah ada jadwalnya pasti kami publikasikan,” kata Ali, Selasa (20/2/2024).

Ali menjelaskan, kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub sampai saat ini masih berproses. Ia menegaskan, KPK pasti mengembangkan kasus tersebut.

Ali mengakui terdapat banyak pihak yang terlibat dalam kasus DJKA Kemenhub. Termasuk belasan politikus dari berbagai partai politik.

Keterlibatan para pihak tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan serta tertuang dalam surat tuntutan dan putusan pengadilan. Dari fakta-fakta hukum tersebut, KPK terus mengembangkan kasus ini.

Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kemenhub. KPK dipastikan tidak ragu menjerat pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. [rri/ant]

BEKASI TOP