posbekasi.com

Jelang Penetapan UMK Jabar, Raden Gani: UMK Kota Bekasi Naik 14 Persen

Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

posBEKASI.com | BEKASI – Aksi ribuan buruh di depan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Kamis 23 November 2023, menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi sebesar 16 persen, ditanggapi oleh Penjabat Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dengan menandatangani persetujuan kenaikan UMK 14,02 persen sebelum Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan UMK Provinsi Jabar pada 30 November 2023.

 

“Bahwa saya telah menandatangani pengusulan kenaikan UMK sebesar 14,02 persen ke Provinsi Jawa Barat, dari tuntutan buruh yang sebelumnya ialah 16 persen. Komitmen saya Pertama adalah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan PP No. 51. Namun demikian pada saat saya ingin melaksanakan itu kita melihat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi telah menetapkan terlebih dahulu dan setelah saya cermati itu juga keluar,” ungkap Gani dikutip dalam keterangan resminya, Senin 27 November 2023.

 

Gani mengatakan kapasitas Penjabat Wali Kota hanya sampai kepada pengusulan atau rekomendasi, yang keputusan penetepan tersebut tetap akan diputuskan di Pemerintah Provinsi.

 

“Tetapi ini kan hanya usulan dari Kota Bekasi sepenuhnya silahkan kepada Gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut. Saya sadar secara kapasitas saya, saya harus melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan tetapi situasi kondisi di lapangan juga menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi secara menyeluruh, karena saat menggelar aksi buruh melakukan penutupan jalan protokol Ahmad Yani,” ujar Gani. [ish]

BEKASI TOP