posbekasi.com

Kapolri Kerahkan Bareskrim-Propam Kawal Penyidikan Pemerasan Oknum KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) (Foto: Antara//Indrianto Eko Suwarso/foc)

posBEKASI.com | JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga dilakukan pimpinan KPK masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional.

“Saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul betul ditangani secara profesional. Karena itu, di dalam setiap tahapannya dampingi Bareskirm, Propam (juga, red) saya minta turun,” kata Kapolri Listyo wartawan di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, dengan adanya pendampingan dari Bareskrim Polri dan Propam Polri, setiap tahapan berjalan dengan profesional. “Sehingga, semua proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Kapolri Listyo.

Namun, dia enggan menjelaskan identitas oknum pimpinan KPK tersandung kasus dugaan pemerasan itu. “Itu sangat teknis, yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat profesional, tidak arogan,” kata Kapolri Listyo.

“Kami membuka ruang, agar ini bisa diawasi bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya.” Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan oknum pimpinan KPK ke penyidikan.

SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian, kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan. Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” kata Kombes Ade. [rri]

BEKASI TOP