posbekasi.com

Pemerintah Evaluasi Penerapan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru

Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya saat meninjau pelayanan PPDB di SMAN 1 Bandung, Rabu 21 Juni 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | JAKARTA – Pemerintah akan mengevaluasi penerapan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito.

Ia menyampaikan bahwa evaluasi yang komprehensif perlu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Ini mengenai masalah regulasi dan penerapan sistem zonasi dalam PPDB.

“Rencana pemerintah untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat,” kata Warsito, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, menurut dia, sosialisasi PPDB maksimal akan dilakukan pada Oktober. Ini untuk memudahkan pemerintah daerah menyampaikan perubahan mengenai peraturan PPDB.

Warsito mengatakan bahwa kementerian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dua sampai tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Supaya pemerintah daerah bisa menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Pemerintah daerah diharapkan ikut proaktif. Khususnya dalam pelaksanaan PPDB,” ujarnya.

Warsito mengemukakan bahwa selanjutnya Dinas Pendidikan sebaiknya menyampaikan sosialisasi mengenai PPDB lebih awal. Guna mencegah munculnya masalah dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.

“Perlu adanya sosialisasi pelaksanaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9, dan 12. Apabila sosialisasi mengenai pelaksanaan PPDB dilakukan lebih awal maka para orang tua dan calon siswa dapat lebih awal memperhitungkan pilihan sekolah yang bisa diambil. [rri]

BEKASI TOP