posbekasi.com

Terima Suap, Wali Kota Bandung dan Keluarga Plesiran ke Thailand dan Beli Sepatu LV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah uang barang bukti termasuk sepasang sepatu merek Louis Vuitton saat menghadirkan empat dari enam tersangka suap CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City Pemkot Bandung tahun anggaran 2022-2023 saat jumpa pers OTT Walikota Bandung Yana Mulyana, Ahad 16 April 2023 dinihari. [Posbekasi.com / tangkapan layar]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bandung, Jawa Barat berikut keluarganya mendapat fasiliras jalan-jalan gratis ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Adapun PT SMA merupakan salah satu perusahaan yang menjadi pelaksana proyek pengadaan CCTV dan layanan jasa internet untuk program Bandung Smart City.

Selain Yana dan keluarganya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal juga turut serta dalam perjalanan itu.

“Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul Rijal juga menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Ahad (16/4/2023) dini hari.

Selain itu, Ghufron juga menyebut Yana diduga menerima uang saku dari Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Uang itu diberikan melalui Khairul Rijal.

Yana kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli barang mewah yang kemudian disita KPK sebagai barang bukti operasi tangkap tangan (OTT).

“Yana Mulyana menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton,” kata Ghufron.

Selain itu, KPK juga menduga Dadan menerima uang dari Andreas melalui Khairul Rijal yang diperuntukkan persiapan menyambut lebaran 2023.

Adapun suap diberikan karena dadang telah memerintahkan untuk mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.

“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta,” tutur Ghufron.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Yana dan Dadang.

Dadan dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung berinisial Khairul Rijal akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.(kompas)

BEKASI TOP