POSBEKASI.com | Oleh: Badri Tamami
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengemuka kembali ketika Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendukungnya dalam sebuah rapat pekan lalu. Para politikus Senayan menolak permintaan Mahfud itu. Bukan saja karena drafnya belum ada, para elit partai disebut-sebut jika khawatir undang-undang tersebut kelak lulus.
Hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan draf RUU Perampasan Aset belum diserahkan kepada DPR, juga belum settle di eksekutif, pemerintah, jadi belum sampai di DPR. Sebab barangnya (RUU Perampasan Aset) saja belum sampai. Apa yang mau disahkan oleh DPR kalau barang belum sampai?
RUU Perampasan Aset ini menjadi agenda penting untuk dapat segera dibahas, dan sangat dibutuhkan karena cara melakukan tindak pidana ekonomi, mulai dari korupsi hingga pencucian uang semakin beragam.
Polemik lain yang menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset adalah lembaga aparat penegak hukum belum deal dalam berbagai hal.
Mestinya para penegak hukum lebih bijak dalam melihat polemik ini, aparaturnya profesional, dan politik berpihak kepada kepentingan orang banyak.
Maka Indonesia perlu Undang-Undang Perampasan Aset. Selama ini, harta hasil kejahatan seseorang sulit disita negara karena melalui proses peradilan yang panjang. Dalam proses itu, seseorang bisa segera menghilangkan jejak aset dan harta hasil kejahatannya sehingga tak terendus ketika penegak hukum hendak menangkapnya.
Undang-undang ini menjadi bagian tujuan pemberantasan korupsi, yakni memiskinkan para koruptor yang menikmati harta hasil menggarong kekayaan negara. Sampai di sini, Indonesia yang sedang berusaha membersihkan diri dari penyakit korupsi membutuhkannya untuk membuat jera para koruptor.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi polemik ada 2 kemungkinan. Di satu sisi ia akan memberantas korupsi, di sisi lain ia bisa menjadi alat negara buat melanggar hak-hak privasi yang menghambat demokrasi. Sisi buruk Undang-Undang Perampasan Aset akan semakin tajam ke bawah tumpul ke atas sehingga politik menguasai oligarki.
Maka, agar Undang-Undang Perampasan Aset mendorong pemberantasan korupsi sekaligus tak menjadi alat kekuasaan perlunya: 1. Peradilan yang bersih dan mandiri 2. Penegakan hukum yang profesional 3. Penegakan korupsi tak pandang bulu, dengan demikian memungkinkan memangkas praktek korupsi yang membudaya sehingga dapat teratasi dengan terciptanya undangan undangan perampasan aset yang berpihak kepada kepentingan masyarakat bukan kepada penjahat.
Penulis adalah: Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Bekasi.
Sumber :
1-https://majalah.tempo.co/amp/opini/168557/baik-buruk-uu-perampasan-aset
2-https://amp.kompas.com/nasional/read/2023/04/10/03350031/draf-ruu-perampasan-aset-belum-jelas-keluhan-mahfud-md-dianggap-gimik

