“Perda ini merupakan sebuah payung hukum agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mengendalikan harga termasuk distribusi barang sehinggga tidak ada kelangkaan barang di pasar serta bisa mengendalikan inflasi, selain itu Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan harus segera disempurnakan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta,” kata Achmad Ru’yat, di Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jumat 10 Maret 2022.
Achmad Ru’yat menyatakan ke depannya DPRD Jabar akan melakukan fungsi pengawasan dan berkomunikasi terkait pelaksanaan teknis PDP bersama stakeholder terkait.
“Ke depannya DPRD Provinsi Jawa Barat akan melakukan komunikasi dan Pengawasan terkait pelaksanaan teknis Pusat Distribusi Provinsi bersama stakeholder terkait yaitu Dinas Perindustrian dan Perdangangan,” katanya.[YAN]