Posbekasi.com

Polda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Tewasnya Mahasiswa UI

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membentuk tim gabungan pencari fakta kasus menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (MHA) akibat kecelakaan lalulintas diduga ditabrak pensiunan Polri berinisial AKBP (Purn) ESBW.

“Kami akan membentuk tim gabungan untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari eksternal dan internal. Kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi,” kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin 30 Januari 2023.

Dikatakannya, pembentukan tim eksternal terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum dan ahli otomotif. Untuk tim internal terdiri dari Inspektorat pengawas daerah (Itwasda), Divisi Profesi dan pengamanan (Div Propam), Bidang Hukum (Bidkum) dan Korps Lalu Lintas (Korlantas).

“Kita harapkan langkah tim gabungan ini bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, MHA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya dengan pensiunan polisi, ESB. Kecelakaan menewaskan MHA di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022, MHA dijadikan tersangka karena dianggap telah lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Penetapan tersangka diketahui setelah keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.

Selanjutnya, polisi juga melampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS, pada Januari 2023, karena korban telah meninggal dunia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, Hasya mengalami kecelakaan bukan karena kesalahan pensiunan Polri, melainkan kelalaian sendiri.

“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri,” kata Latif, Jumat 27 Januari 2023.

Menurutnya, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam. Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

“Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar,” kata Latif.

Sementara, keluarga tidak terima amarhum ditetapkan sebagai tersangka memilih menempuh jalur hukum.

Hal ini membuat Kapolda Metro Jaya membentuk tim gabungan pencari fakta agar kasus tersebut terang benderang dengan harapan bisa mengungkap semua fakta tragedi tersebut.[ZUL]

BEKASI TOP