posbekasi.com

KNKT: Tak Ada Masalah Rem Truk Maut Kranji

Tampak seorang bocah diselamatkan dari lokasi kecelakaan truk bermuatan besi menabrak halte dan tower BTS mengakibatkan 30 korban luka di antaranya 10 orang tutup usia,di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022). [Posbekasi.com /NTMC]

POSBEKASI.com | BEKASI – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan truk yang terlibat kecelakaan maut di Bekasi layak jalan, semua sistem dipastikan aman dan bisa bekerja dengan baik termasuk rem. Hal itu diungkap KKNT usai pihaknya melaksanakan investigasi terhadap kendaraan truk trailer tersebut.

“Tadi kami melakukan pemeriksaan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali,” kata senior investigator KNKT Ahmad Wildan, Jumat 2 September 2022.

Menurut penuturan Ahmad, truk trailer yang dikemudikan sopir bernama AS (30) secara keseluruhan layak jalan.

“Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman,” ujarnya.

Adapun penyebab kecelakaan, Ahmad mengatakan sopir truk menggunakan gigi tujuh saat melewati jalan turunan sebelum TKP, padahal muatan yang dibawa beratnya mencapai 55 ton. Hal itulah yang menyebabkan sopir kesulitan untuk mengerem.

“Hasil pemeriksaan pengemudi, dia mengatakan pengemudi menggunakan gigi 7 saat turunan, sedangkan muatannya besi seberat 55 ton, sehingga dengan muatan tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan pengereman. Gaya pengereman tidak bisa mengakomodasi muatan tersebut,” jelasnya.

“Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tapi nggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kecelakaan truk trailer yang terjadi di Bekasi, Rabu 31 Agustus 2022, menewaskan 10 orang dan menyebabkan 23 lainnya luka-luka. Truk itu awalnya menabrak halte depan SD II dan III Kotabaru, lalu menabrak tiang BTS serta menimpa sejumlah warga dan kendaraan di lokasi tersebut.

Sopir yang mengendarai truk saat peristiwa nahas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir berinisial AS (30) itu langsung ditahan.

“Statusnya sudah jadi tersangka. Posisi sekarang sudah ditahan di Polres,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Jumat 2 September 2022.

Hengki menyebut kasus kecelakaan maut itu saat ini sudah diproses oleh polisi. Sang sopir dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Kasus dari awal sudah ditangani kita. (Dijerat) pasal 310 ayat 4,” katanya. [ISH]

BEKASI TOP