POSBEKASI.COM – Oleh: Chryshnanda Dwilaksana
Kebijaksanaan merupakan sesuatu yang diijinkan atau diperbolehkan atau bahkan diputuskan dengan berbagai pertimbangan untuk kemanusiaan, kepentingan umum atau kepentingan yang lebih luas, keadilan dan untuk edukasi.
Dalam bahasa Jawa ada istilah bener durung temtu pener. Benar belum tentu tepat. Dalam konteks kebujaksanaan juga ada unsur-unsur tersebut. Bisa juga dikatakan boleh tetapi (dengan syarat-syarat tertentu).
Kebijaksanaan ini diambil karena ada pertimbangan atas hal-hal tersebut di atas walaupun secara normatif salah atau tidak benar atau tidak dapat dibenarkan. Tatkala ada keinginan menjadikan kebijaksanaan sebagai kebijakan maka ini menjadi sesuatu membenarkan yang menyimpang atau melegalkan yang ilegal.
KLIK : Pasar Pemimpin
Tatkala sebagai kebijaksanaan ini ada rentang waktu atau setidaknya tatkala standar-standar yang dibutuhkan sebagai penggantinya telah ada maka kebijaksanaan ini bisa dicabut atau tidak diberlakukan.
Dan kebijaksanaan biasanya tidak ditumbuhkembangkan walaupun dibiarkah hidup. Tatkala kebijaksanaan dijadikan kebijakan maka ada tuntutan yang harus ditumbuhkembangkan.
Berbagai konsekuensi akan menjadi resiko yang ditanggung dari sisi kewarasan sampai dengan keselamatanpun bisa diabaikan.
Tatkala pemaksaan kebijaksanaan dijadikan kebijakan tentu akan timbul pertanyaan adakah sumber daya telah dikuasai atau telah disusupkan untuk didominasi sepenuhnya atau sebagian? Siapa yang tahu hanya waktu yang akan membuktikan siapa waras, siapa lupa”.[]