posbekasi.com

Adegan Rekonstruksi, Putri Candrawathi Pakaikan Ferdy Sambo Masker

Tersangka Putri Chandrawati memakaikan masker suaminya tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. [Tangkapan layar]

POSBEKASI.com | JAKARTA – Ada momen unik saat Bareskrim Polri melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Putri Candrawathi tampak memasangkan masker kepada sang suami ketika proses rekonstruksi berlangsung.

Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya di Duren Tiga Jakarta Selatan tanpa memakai masker. Dirinya juga masih menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangannya diikat kabel ties.

Pada reka adegan ke-71 sekitar pukul 16.59 WIB, Putri Candrawathi tampak berdiri di samping Ferdy Sambo. Dia tak lupa memasangkan masker kepada mantan Kadiv Propam Polri ini.

Pada kesempatan itu juga terlihat, Putri menggandeng tangan Sambo kemudian dia langsung memasuki mobil. Dimana mobil yang ditumpangi Putri akan meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan setidaknya ada 78 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Usai melakukan 16 rekonstruksi peristiwa di Magelang, Polri melakukan reka adegan di Saguling sebanyak 35 adegan yang meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir J.

Dilanjutkan dengan 27 reka adegan apa yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Duren Tiga.

“Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan, peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua,” ujar Andi.

Pada rekonstruksi tersebut turut hadir Komnas HAM, LPSK, Para pengacara dan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [COK/ZUL]

BEKASI TOP