posBEKASI.com | JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan. Operasi Patuh Jaya digelar mulai besok Senin 10 Juli 2023. Ini 14 pelanggaran yang menjadi incaran.
Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2023 digelar mulai besok, Senin (10/7/2023). Operasi Patuh Jaya berlangsung selama 14 hari sampai dengan 23 Juli 2023.
“Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 203 mulai dari tanggal 10 s/d 23 Juli 2023,” cuitnya.
Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2023. Berikut pelanggaran yang jadi incaran:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP. [zul]