posbekasi.com

Rahmat Effendi Ditahan, Tri Adhianto Diamanahi Plt Wali Kota Bekasi

Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi istri Atalia Praratya menyerahkan surat Plt Wali Kota Bekasi kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang juga didampingi istri Wiwiek Hargono di Kota Bandung, Jumat 7 Januari 2022. [Poabekasi.com /IST]

POSBEKASI.com | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sehubungan perkara hukum yang sedang terjadi kepada pribadi Walikota Bekasi Rahmat Effendi, sesuai arahan Kemendagri, selaku Gubernur menyerahkan surat penugasan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi, sampai keputusan hukum final dan mengikat.

“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua khusunya para pejabat publik agar selalu taat dan menghormati tata nilai dan peraturan perundang-undangan. Insya Allah minggu depan saya akan ke Kota Bekasi untuk memberikan arahan dan masukan kepada para pejabat di lingkungan Kota Bekasi,” kata Ridwan Kamil saat menyerahkan surat Plt Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto di Kota Bandung, Jumat 7 Januari 2022.

Penyerahan surat tugas Plt Wali Kota Bekasi itu disaksikan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi.

Ridwan Kamil menyampaikan, proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.

“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan  menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” sebut Ridwan Kamil.

Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menata kepemerintahan Jawa Barat secara administratif.

“Surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemerintah Provinsi (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan,” ucapnya.

Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di sanping itu, Ridwan Kamil berharap  proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal.

“Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali,” katanya.

Sementara, Tri Adhianto mengatakan akan menjalankan arahan dan tugas sebagai Plt Wali Kota Bekasi.

“Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi,” kata Tri Adhianto.

Diketahui, sejak Kamis 6 Januari 2022, Rahmat Effendi bersama 8 tersangka lainnya yang terjaring operasi senyap KPK resmi ditahan.

Rahmat Effendi dan kawan kawan ditahan terkait kasus dugaan korupsi dan suap yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, Rabu 5 Januari 2022, pukul 14:00.

Dari 14 orang yang diamankan, KPK menahan 9 orang tersangka, yakni tersangka penerima suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE),  Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Selanjutnya, tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dari tersangka yang di OTT diberbagai tempat yakni di wilayah Kota Bekasi, dan Jakarta,  KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp5,7 miliar dari rumah Dinas Wali Kota Bekasi saat Rahmat Effendi diamankan tim KPK.[AMH/SFN]

BEKASI TOP