posbekasi.com

DPRD Jabar Kunker ke Kota Bekasi Bahas Raperda Kearsipan dan Perpustakaan

Kunjungan kerja Pansus IV DPRD Jabar terkait pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Barat ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bekasi, Jumat (11/6/2021). [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pimpinan dan Anggota Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bekasi dalam rangka mendapat masukan dan informasi terkait pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Disarpusda) Kota Bekasi, Alexander Zulkanain bersama Kepala Sub Bagian Hukum, Gomos Jaksana Putra, di Aula Nonon Sonthanie, Kota Bekasi, Jumat (11/6/2021).

Pemimpin rombongan sekaligus Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jabar, H. Supono menjelaskan maksud kedatangan
ingin mendapatkan gambaran pengelolaan perpustakaan atau arsip di Kota Bekasi.

“Kami (DPRD) menganggap kunker kali ini sebagai referensi dalam penyusunan Perda dalam penyelenggaraan Perpustakaan maupun kearsipan yang saat ini sedang kami garap di Provinsi,” ungkap Supono.

Bergantian, pada acara yang sama Kadisarpusda Kota Bekasi Alexander Zulkanain menyambut kedatangan rombongan.

“Kami mengucapkan selamat datang di Kota Bekasi, berkaitan dengan arsip Pemkot Bekasi sudah memiliki Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan,” katanya.

Menurutnya, kedua perda Ini merupakan salah satu langkah dalam penyelenggaran arsip dan perpustakaan  yang baik dan benar

“Karena saat ini masih banyak anggapan bahwa arsip merupakan sesuatu yang tidak penting, padahal apabila ketika berhadapan dengan kasus tertentu, maka arsiplah yang memegang peranan penting,” ujarnya.

Alexander menjelaskan bahwa arsip terdiri dari dua yaitu arsip dinamis dan statis. “Perbedaaan paling mendasar adalah penggunaan arsip itu sendiri, apabila masih dibutuhkan maka menjadi dinamis dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut sebaliknya apabila dibutuhkan dalam waktu tidak tertentu maka termasuk dalam arsip statis,” tambahnya.

Kota Bekasi telah memiliki Depo Arsip terletak di Kodau, Jati Asih, Depo Arsip dikelola oleh Dinas Arsip sebagai tempat dimana beberapa Arsip penting disimpan.

“Tantangan dari Arsip adalah faktor keamanan. Karena masih banyak menganggap kalau arsip belum penting dan tantangan Kedua adalah kurangnya sdm tenaga kearsipan,” ujarnya.

“Semoga dengan adanya Perda ini bisa menjawab tantangan kedepannya dan menjadi solusi permasalahan yang dihadapi,” tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Jabar.[ISH]

BEKASI TOP