posbekasi.com

Kompleksitas Raperda PPA Wujud Pemenuhan Hak Anak

Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj.Yuningsih, MM.[POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BANDUNG – Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj.Yuningsih, MM, menilai Pembuatan Raperda PPA tersebut butuh kejelian dan keseriusan, karena menyangkut hak-hak anak.

“DPRD Jabar mengusung 5 Raperda, ini merupakan salah satu Raperda yang sangat serius karena mengenai hak-hak anak. Raperda ini terdiri dari 14 bab 61 pasal, ada pengurangan karena kemaren memang masih banyak bahasa-bahasa yang rancu yang tumpang tindih jadi ini tadinya 71 pasal dikurangi menjadi 61 pasal,” terang Yuningsih saat Pansus IV DPRD Jawa Barat menggelar rapat pembahasan pasal per pasal Raperda PPA bersama Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perempuan dan Anak, di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No.27, Kota Bandung. Kamis (3/12/2020).

Raperda yang dirancang saat ini, merupakan Revisi dari Perda sebelumnya.

Yuningsih berharap, setelah disahkannya Raperda menjadi Perda bisa lebih implementatif.

“Intinya dalam pembahasan Raperda tersebut banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks, oleh sebab itu Raperda ini fokus pada pencegahan anak juga mengedepankan hak-hak anak di seluruh Jawa Barat,” kata Yuningsih.[POB]

BEKASI TOP