posbekasi.com

Pemkot Bekasi Jawab Pemberitaan “Pengelola Islamic Center Kota Bekasi Bantah Abaikan PBB”

Islamic Center Kota Bekasi. [Posbekasi.com /Dokumentasi]

POSBEKASI.COM | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi beredarnya pemberitaan “Pengelola Islamic Center Kota Bekasi Bantah Abaikan PBB” Jumat, 21 Mei 2021.

Berdasarkan jawaban dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda yang disampaikan kepada Bagian Humas Kota Bekasi pada Senin, 24 Mei 2021 bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

Dimana, Tidak ada Yayasan Islamic Center yang ada adalah Yayasan Nurul Islam. Diketahui Yayasan Nurul Islam sebagai Wajib Pajak belum melakukan kewajibannya untuk membayar PBB.

Dan berdasarkan peninjauan lokasi Yayasan Nurul Islam Jalan Jend. A. Yani No 22 RT.005 RW.02 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, bersama ini disampaikan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Pajak Daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64, berdasarkan point diatas Yayasan Nurul Islam merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang secara nyata memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Adapun total ketetapan PPB Yayasan Nurul Islam selama 24 Tahun yakni Rp.9,476,692,328,-

Berdasarkan berita acara No. 028/BA. 106- PLK/1998 tanggal 4 Maret 1998 tentang serah terima barang inventaris dari pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi Kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi dan Sertifikat Hak Pakai No.00058 tahun 2018 dengan luas 41.590 Meter persegi atas nama Pemerintah Kota Bekasi.[ISH]

BEKASI TOP