posbekasi.com

Aglomerasi Jabodetabek, Warga Kota Bekasi Mau Bepergian Harus Punya Izin Keluar

Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar Warga Kota Bekasi. [Posbekasi.com /Humas Pemkot Bekasi]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Kota Bekasi masuk wilayah Aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sejalan dengan penetapan pedoman tersebut, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan ini mengikuti intruksi Pemerintah Pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021.

KLIK: Polisi Putar Balik Ambulan Bawa Pemudik di Cikarang

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis mengatakan Kota Bekasi telah mengeluarkan pedoman tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan ke depannya mengikuti intruksi pemerintah Pusat.

Hingga hari kedua pemberlakuan pelarangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bekerjasama dengan TNI-Polri melakukan Operasi Ketupat Jaya tahun 2021 di tujuh titik penyekatan. Operasi Ketupat Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik.

“Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Kota Bekasi yang pembuatannya dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan kriteria perjalanan non-mudik yang telah diatur dalam Kepwal,” kata Embung dikutip dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021).[ISH]

KLIK: Bantah Halau Pekerja, Polri Putar Balik 1.200 Kenderaan

BEKASI TOP