
POSBEKASI.COM | BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi dirikan rambu lalu lintas “Dilarang Parkir”. Pemasangan rambu oleh Tim Fasilitas Lalu Lintas Bidang Teknik Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi di Simpang Bulan Bulan (Jl. Ir. H. Juanda – Stasiun Bekasi), Kamis (11/2/2021).
Pemasangan rambu “Dilarang Parkir” ini guna mengurangi penumpukan kendaraan dan kemacetan di area Stasiun Kota Bekasi. Kepada para pengendara diingatkan untuk mematuhi rambu di larang parkir.[OJI]