posbekasi.com

DPRD Jabar Bahas Raperda Melalui Komisional

Rapat Paripurna DPRD Jabar agenda jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jumat (4/12/2020).[POSBEKASI.COM/IST]

POSBEKASI.COM | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PD BPR di daerah Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Cirebon, menjadi Perseroan Terbatas.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023, dibahas oleh Pansus.

“Dua di antaranya akan dibahas oleh komisional yakni Raperda tentang Trantibum Linmas oleh Komisi I dan Raperda Perubahan PD BPR menjadi Perseroan Terbatas di tiga wilayah akan di bahas oleh Komisi III,” kata Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru’yat saat memimpin sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jalan Diponegoro no. 27, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).

Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda yakni, Laporan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat atas Prmbahasan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Bogor Barat.

Penandatangan Persetujuan Bersama Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan dan Kabupaten Bogor Barat.

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda.

Penyampaian Nota pengantar Gubernur perihal Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.[POB]

BEKASI TOP