
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Ahad (11/10/1020).
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020,” tambah Anies.[REL]

