Posbekasi.com

Langgar Aturan Jam Malam, 12 Tempat Usaha Disegel di Kota Bekasi

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah dan Wakapilrestro Bekasi Kota AKBP Allfian Nurrizal menyegel Broker Coffe & Roastery di Ruko Grand Galaxy City RGO, Jalan Pulau Sirih, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (26/9/2020).[POSBEKASI.COM/Dokumen]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi menyegel 12 tempat usaha dikawasan Bekasi pasca-pembatasan jam operasional di wilayah ini diberlakukan. Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan, penindakan itu dilakukan sejak 2 Oktober hingga Rabu (7/10).

Selain 12 tempat usaha yang disegel, ada 27 tempat usaha lainnya yang diberikan teguran tertulis. “Dari semenjak tanggal 2 ya ada 12 yang disegel, yang diperingatkan itu ada 27 (tempat usaha),” jelas Abi, Kamis (8/10).

Abi mengatakan, rata-rata tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan, termasuk physical distancing.

Khusus pembatasan jam operasional, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 18.00 WIB. Sementara, untuk restoran atau tempat makan, termasuk kafe hanya diperbolehkan di atas pukul 18.00 WIB untuk take away dan drive thru.

“Rata-rata melanggar physical distancing, lalu dia juga melanggar pembatasan jam operasional,” kata Abi.

Dia mengatakan, tempat usaha yang melanggar tersebut akan disegel minimal selama tiga hari. Pelaku usaha yang disegel tersebut nantinya akan diminta membuat surat pernyataan untuk berjanji tidak melanggar pembatasan jam operasional dan protokol kesehatan.[Dakta.com]

BEKASI TOP