posbekasi.com

Bareskrim Ringkus Komplotan Pembobol Rekening dan Akun Grab Rp21 M

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memperlihatkan barang bukti komplotan pembobol rekening dan akun online Grab senilai Rp21 miliar di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (6/10/2020).[POSBEKASI.COM/Salisun]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Komplotan pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab.l senilai Rp21 miliar diringkus anggota Siber Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pengungkapan kasus pembobolan bermula laporan pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu.

“Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar,” kata Argo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (6/10/2020).

Bareskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan para pelaku berjumlah 10 orang dibekuk di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A ditangkap subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Argo.

Ke 10 pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, dan setelah di periksa mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. Para tersangka mempunyai peran masing-masing dan tergolong rapih dengan menggunakan tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya.

“Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya,” kata Argo.

Sedangkan modus para pelaku kata Argo, dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dari pihak bank kemudian meminta pasword.

“Pelaku telepon nasabah bank, tanpa sadar korban kemudian memberi paswordnya. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening,” ungkap Argo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa laptop, handphone, ATM, buku tabungan, dan uang.

Para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai 10 tahun penjara.[SUN/COK]

BEKASI TOP