posbekasi.com

PAD Kota Bekasi Turun Akibat Dampak Pandemi Covid-19

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro dan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi menandatangani kesepakatan perubahan KUA PPAS di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2020).[POSBEKASI.COM/IST]
POSBEKASI.COM | BEKASI – Menindaklanjuti penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2020 (KUA PPAS) melalui rapat Sidang Paripurna Senin (7/9/2020) lalu.

Apresiasi kinerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan anggaran DPRD secara simultan dan terus menerus untuk melakukan pembahasan atas rancangan tersebut.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro dan ketiga Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawaty, menandatangani kesepakatan perubahan tersebut di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (17/9/2020).

Diinformasikan, bahwa perbedaan asumsi perubahan KUA PPAS tahun 2020 dengan yang telah disampaikan pada kesepakatan rapat paripurna yakni pada asumsi surplus pendapatan pada pos lain lain pendapatan daerah yang sah yang digunakan pada pos belanja tidak terduga dan belanja langsung urusan sehingga menjadi berimbang.

Secara makro proyeksi perubahan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2020 menjadi Rp5,316 triliun turun menjadi Rp510,087 milyar atau sekitar 8,75% dari target pada tahun APBD tahun sebesar Rp5,826 triliun. Dengan penurunan penerimaan pendapatan terbesar yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp854,709 milyar dipengaruhi oleh penurunan aktifitas perekonomian masyarakat dampak pandemi Covid-19.

Perubahan kebijakan umum belanja tahun 2020 diproyeksikan berkurang Rp97,701 milyar menjadi Rp5,704 triliun dengan penurunan belanja terbesar yaitu belanja tidak langsung turun Rp317,480 milyar disebabkan pengurangan terbesar pada belanja pegawai dipengaruhi oleh pembaharuan data aparatur sipil negara namun anggaran belanja tidak terduga justru bertambah Rp141,682 milyar yang akan digunakan kondisi darurat penanganan Covid-19.

Belanja langsung bertambah Rp219,778 milyar diantaranya bersumber dari dana transfer dan penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya yang dicantumkan pada perubahan penjabaran APBD Tahun 2020 dengan penggunaan belanja sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.[ISH]

BEKASI TOP